Minggu, 05 Februari 2012

Distribusi Tertutup LPG Tertentu



Distup LPG tertentu....
Ahhh apaaan lagi itu, mungkin  itu yang terlintas di benak anda. Kepanjangannya  adalah distribusi tertutup LPG tertentu, nah yang dimaksud LPG tertentu ini mengacu pada gastilo (GAS 3kg).Lalu apa maksud maksud dan tujuan distub?

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 26. Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, sistem pendistribusian tertutup LPG tertentu adalah  Sistem pendistribusian LPG tertentu untuk rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tertentu yang terdaftar dengan menggunakan kartu kendali (KARDAL).

Kartu kendali ini merupakan tanda pengenal resmi yang diberikan kepada rumah tangga dan usaha mikro pengguna LPG tertentu sebagai alat pengawasan dalam pendistribusian LPG tertentu. LPG 3kg ini merupakan barang bersubsidi, jadi pendistribusian dan penggunaannya harus diawasi agar TEPAT GUNA dan TEPAT SASARAN.

Persyaratan Pengguna LPG tertentu

PerMen ESDM No 26 Tahun 2009:
Rumah tangga yang berhak menerima kartu kendali wajib memenuhi kriteria:
Memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) atau identitas yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa atas usulan dari RT/RW setempat

Tidak menggunakan bahan bakar selain LPG tertentu untuk keperluan memasak

Mempunyai penghasilan atau pengeluaran tidak lebih dari Rp 1.500.000 per bulan, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa setempat berdasarkan tigkat keekonomian yang berlaku di suatu wilayah

Usaha mikro yang berhak menerima Kartu Kendali wajib memenuhi kriteria:

Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000

Manfaat Sistem Distribusi Tertutup bagi:
Ditjen Migas
Pengendalian subsidi untuk LPG tertentu
Kepastian subsidi tepat sasaran dan tepat jumlah
Subsidi akuntabel, verified dan transparan sebagai dasar pembayaran subsidi ke Badan Usaha Pelaksana PSO LPG tertentu
Ditaatinya peraturan dan perundang-undangan yang berlaku oleh badan usaha
Mendapatkan database masyarakat yang berhak

Pertamina
Memudahakan perencanaan pasokan ke lembaga penyalur
Hasil monitoring transaksi menjadi acuan pembayaran subsidi
Image positif bagi pertamina karena pendistribusian LPG tepat sasaran, harga, jumlah dan mutu terjamin

Penyalur & Sub Penyalur LPG tertentu
Wilayah distribusi dan pelanggan tetap yang dapat memastikan kepastian usaha
Efisiensi biaya distribusi otomatis meningkatkan laba usaha
Manajemen penyaluran LPG yang terstandarisasi
Optimalisasi usaha melalui distribusi produk lain

Pemda
Jaminan kemanan pasokan LPG tertentu
Pengawasan penerapan HET

Masyarakat
Kepastian pasokan, harga dan mutu
Ketepatan sasaran distribusi ke pengguna yang berhak
Peningkatan safety dalam penggunaan LPG

Pelaksanaan sistem distribusi tertutup baru ada dibeberapa wilayah indonesia diantaranya Kota Surakarta,Kab Purbalingga, Kota Semarang, Kab Sumedang, Pekanbaru, Kota Malang, Kota Batu, Kab Malang. Program ini akan dilaksanakan diseluruh kota/kabupaten se indonesia, seperti halnya konversi minyak tanah ke gas lpg
Membutuhkan waktu yang panjang untuk merubah pola masyarakat beralih dari minyak ke gas. Program distribusi tertutup LPG tertentu juga demikian, untuk itulah diperlukan sinergi dan peran aktif beberapa pihak untuk mensukseskan program ini.

salam
benny pew
http://baliklayarindonesia.blogspot.com