Distup LPG tertentu....
Ahhh apaaan lagi itu, mungkin itu yang terlintas di benak anda.
Kepanjangannya adalah distribusi
tertutup LPG tertentu, nah yang dimaksud LPG tertentu ini mengacu pada gastilo
(GAS 3kg).Lalu apa maksud maksud dan tujuan distub?
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 26. Tahun 2009 tentang
Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, sistem pendistribusian
tertutup LPG tertentu adalah Sistem pendistribusian LPG tertentu untuk
rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tertentu yang terdaftar
dengan menggunakan kartu kendali (KARDAL).
Kartu kendali ini merupakan tanda pengenal resmi yang
diberikan kepada rumah tangga dan usaha mikro pengguna LPG tertentu sebagai
alat pengawasan dalam pendistribusian LPG tertentu. LPG 3kg ini merupakan
barang bersubsidi, jadi pendistribusian dan penggunaannya harus diawasi agar
TEPAT GUNA dan TEPAT SASARAN.
Persyaratan Pengguna
LPG tertentu
PerMen ESDM No 26
Tahun 2009:
Rumah tangga yang berhak menerima kartu kendali wajib
memenuhi kriteria:
Memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan
kartu keluarga (KK) atau identitas yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa atas
usulan dari RT/RW setempat
Tidak menggunakan bahan bakar selain LPG
tertentu untuk keperluan memasak
Mempunyai penghasilan atau pengeluaran tidak
lebih dari Rp 1.500.000 per bulan, dibuktikan dengan surat keterangan tidak
mampu dari kelurahan atau desa setempat berdasarkan tigkat keekonomian yang
berlaku di suatu wilayah
Usaha mikro yang berhak menerima Kartu Kendali wajib
memenuhi kriteria:
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp
50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan paling
banyak Rp 300.000.000
Manfaat Sistem
Distribusi Tertutup bagi:
Ditjen Migas
Pengendalian subsidi untuk LPG tertentu
Kepastian subsidi tepat sasaran dan tepat
jumlah
Subsidi akuntabel, verified dan transparan
sebagai dasar pembayaran subsidi ke Badan Usaha Pelaksana PSO LPG tertentu
Ditaatinya peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku oleh badan usaha
Mendapatkan database masyarakat yang berhak
Pertamina
Memudahakan perencanaan pasokan ke lembaga
penyalur
Hasil monitoring transaksi menjadi acuan
pembayaran subsidi
Image positif bagi pertamina karena
pendistribusian LPG tepat sasaran, harga, jumlah dan mutu terjamin
Penyalur & Sub Penyalur LPG tertentu
Wilayah distribusi dan pelanggan tetap yang
dapat memastikan kepastian usaha
Efisiensi biaya distribusi otomatis
meningkatkan laba usaha
Manajemen penyaluran LPG yang
terstandarisasi
Optimalisasi usaha melalui distribusi produk
lain
Pemda
Jaminan kemanan pasokan LPG tertentu
Pengawasan penerapan HET
Masyarakat
Kepastian pasokan, harga dan mutu
Ketepatan sasaran distribusi ke pengguna
yang berhak
Peningkatan safety dalam penggunaan LPG
Pelaksanaan sistem distribusi tertutup baru ada dibeberapa
wilayah indonesia diantaranya Kota Surakarta,Kab Purbalingga, Kota Semarang,
Kab Sumedang, Pekanbaru, Kota Malang, Kota Batu, Kab Malang. Program ini akan
dilaksanakan diseluruh kota/kabupaten se indonesia, seperti halnya konversi
minyak tanah ke gas lpg
Membutuhkan waktu yang panjang untuk merubah pola masyarakat
beralih dari minyak ke gas. Program distribusi tertutup LPG tertentu juga
demikian, untuk itulah diperlukan sinergi dan peran aktif beberapa pihak untuk
mensukseskan program ini.
salam
http://baliklayarindonesia.blogspot.com